JAKARTA - Kami baru saja menyampaikan pernyataan sikap ke komisi VI DPR RI dalam upaya hukum sebagai warga negara untuk mempertahankan hak dan memperoleh kebutuhan pokok, " kata Ketua Umum HLKI Jabar Banten dan DKI Jkt/Ketua Perkumpulan BPSK se Jabar, Dr Firman T Endipradja S.H, S.Sos, M.Hum. Selasa (22/03/2022)
Dikatakannya bahwa, sesuai konstitusi, melalui para wakil rakyat...ya, kami Lembaga Konsumen se Jabar Banten dan DKI Jakarta yang tergabung dalam Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) se Jabar dan Lembaga Konsumen seluruh Indonesia yang tergabung dalam Perhimpunan Perlindungan Konsumen Nasional (PPKN), meminta agar :*1. pemerintah memberi jaminan bahwa harga2 kebutuhan pokok di bulan puasa tidak akan naik (termasuk minyak goreng);
*2. pemerintah bisa membuktikan tindakan tegas terhadap para pihak yang mempermainkan kebutuhan rakyat di masa pandemi ini;
*3. membacakan pernyataan sikap didepan Komisi VI DPR RI "diantaranya" mengenai dua masalah di atas dan pernyataan sikap ini akan dibagikan ke seluruh media massa secara nasional, " kata Firman.
Menurutnya, Selain *upaya non litigasi* di atas, kamipun akan menggugat pemerintah ( *upaya litigasi*) dengan :1. menggugat Permendag No.11 Tahun 2022 dan Permenperin No. 8 Tahun 2022 ke Mahkamah Agung;
2. menggugat Pemerintah dengan dasar PMH ke PN Jakpus atas pengaduan para Pedagang Gorengan se Jabar Banten dan DKI Jakarta, " sebutnya. *** (Anton AS)
Jakarta 22 Maret 2022. Ttd : Ketua Umum HLKI Jabar Banten DKI Jkt/Ketua Perkumpulan BPSK se Jabar*Dr. Firman T Endipradja, S.H., S.Sos., M.Hum.*
Ketua Perhimpunan Perlindungan Konsumen Nasional (PPKN) *Drs. Maman Suherman, KS.*